Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan DPR, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!
Sejumlah pro-kontra atas isi pasal-pasalnya pun mulai marak!
Selengkapnya...
Sejumlah pro-kontra atas isi pasal-pasalnya pun mulai marak!
Selengkapnya...
No comments:
Post a Comment